FBIpost Lampung
Berawal dari laporan warga bahwa di area Hutan Register 48 B Palakiah Dan Register 43 B Krui (Pesagi) Kabupaten Lampung Barat Propinsi Lampung marak terjadi pungutan liar terhadap masyarakat yang memanfaatkan hutan sebagai sumber penghasilan.
Saat FBINews Lampung melakukan Investigasi ke lokasi, berhasil menemui beberapa masyarakat yang tidak mau disebut namanya.
Dalam keteranganya masyarakat menyebutkan bahwa aktivitas pungutan liar yang dilakukan oknum masyarakat dan Oknum Aparatur Pemeritahan Pekon Serta Oknum Lembaga Perhimpunan Pekon (LHP) yang terjadi pada masyarakat dengan berbagai dalih.
Saat disinggung mengenai besarnya pungutan liar yang terjadi dilakukan oleh oknum yang mengatasnamakan Pemerintah Pekon dan Lembaga Perhimpunan Pekon (LHP).
Pungutan yang terjadi dari ratusan Ribu Rupiah sampai Puluhan Juta Rupiah, uang tersebut diambil dari masyarakat dengan berbagai dalih, dari mulai janggelongan sampai dengan surat kepemilikan hak garapan.
Diduga Preman, Oknum Aparatur Pekon (Pemangku) dan oknum LHP Pekon Bahway Kecamatan Balik Bukit Kabupaten Lampung Barat yang melakukan pungutan liar bermodal "adanya program untuk masyarakat yang berada di Lampung Barat untuk memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kabupaten Lampung Barat Propinsi Lampung dan Surat Perintah Tugas dengan No surat. 141/478/V.04.2011/04/2022 Dan Berita Acara Musyawarah Pekon Tertanggal 10 Maret 2022, Perihal Musyawarah Pekon Penetapan Hasil Musyawarah Pekon Dikeluarkan di Bahway, Tertanggal 08 Agustus 2022, yang ditandatangani oleh Ketua LHP, diketahui Peratin Bahway."
Masyarakat yang memanfaatkan hutan sebagai sumber penghasilan dan/atau penggarap kawasan hutan di area Hutan Register 48 B Palakiah Dan Register 43 B Krui (Pesagi) Kabupaten Lampung Barat Propinsi Lampung yang tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pekon Bahway dikenakan janggolan sebesar 20 Kg Kopi.
Menurut keterangan beberapa warga yang tidak mau disebutkan identitasnya kepada Tim FBINews Selain Jenggolan 20 Kg Kopi, dengan dalil "janggolan" sebelumnya masyarakat dikenakan biaya Rp.100. 000, 00 ( Seratus Ribu Rupiah) untuk biaya pembangunan jembatan dan masyarakat membayar uang jenggolan tersebut kepada pemangku setempat dan "yang disesalkan oleh masyarakat pungutan/jenggolan berjalan tetapi pembangunan jembatan sampai saat tidak ada realisasinya", ujarnya.
Masih menurut masyarakat penggarap kawasan hutan di area Hutan Register 48 B Palakiah Dan Register 43 B Krui (Pesagi) Kabupaten Lampung Barat Propinsi Lampung, diduga bahwa pungutan liar yang dilakukan oleh oknum tersebut bahwa masyarakat diwajibkan memiliki surat jual beli yang dibuat oleh oknum Pemerintah Pekon dengan biaya bervariasi dari mulai Rp. 500. 000,00 s/d Rp. 2.000.000, 00.
Terkait perihal surat yang diduga dibuat dan/atau disediakan oleh oknum tersebut melakukan paksi pungutan liar tersebut menggunakan materai bervariasi dari materai 3000, 6.000 dan 10.000.dan surat tersebut diketahui oleh pemangku setempat. "Tutupnya"
Tim media FBINews langsung menghubungi salah satu tokoh masyarakat yang menjabat Rukun Tetangga (RT) setempat yang tidak mau disebutkan identitasnya, bahwa dirinya selaku RT dan tokoh masyarakat membenarkan adanya pungutan dan biaya - biaya tersebut.
Menurutnya bahwa pertemuan untuk membahas masalah - masalah tersebut selain difasilitas umum, pertemuan - pertemuan diadakan ditempat tinggalnya. "Tutupnya"
Selanjutnya saat Tim Media FBINews Lampung, menghubungi sambungan seluler Via WhatsApp Kepala KPHL Liwa Kabupaten Pesisir Barat belum bisa bertemu karena yang bersangkutan sedang tidak ada ditempat kerja, dikarenakan keluarganya (Pak Cik) meninggal dunia, Jum'at 26 - 08 - 2022.
Bahwa pungutan yang terjadi di masyarakat penggarap yang memanfaatkan hutan sebagai sumber penghasilan khususnya yang berada Di Kawasan Area Hutan Register 43 B Krui (Pesagi) dan Register 48 B Palakiah yang berada di wilayah Kabupaten Lampung Barat, secara hukum, mengenai tindakan pungutan pembohong, pelaku bisa dijerat dengan Pasal 368 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang bunyinya:
“Barang siapa dengan tujuan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan sesuatu, yang keseluruhan atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, atau membuat hutang atau melacak piutang, diancam karena pemerasan, dengan penjara paling lama sembilan tahun.
Sampai berita ini diterbitkan pihak media akan terus melakukan konfirmasi ke pihak terkait termasuk APH agar segera menertibkan dan mengusut tuntas pelaku pungli dikawasan tersebut.
(Tim FBINews Lampung)


Posting Komentar