Jakarta - FBINEWS
Daun ganja kering siap edar tersebut dengan berat brutto total 1.938 gram yang berada di tas punggung hitam.
Selanjutnya, tim melakukan pengembangan dan kembali berhasil mengaktifkan tersangka lainnya berinisial (AK) Jl Honoris Raya Rt.01/06 Kelurahan Kelapa Indah Kecamatan Tangerang Kota Tangerang Banten.
"Pelaku AK sebagai seorang petugas yang membantu pengadaan Narkotika daun ganja dengan cara menjaminkan sepeda motor miliknya," ujarnya.
Dari informasi yang kami peroleh para pelaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial (RZ) dan (GJ) di daerah Kelapa Indah Tangerang Banten dan petugas saat ini sedang melakukan pengejaran terhadap pelaku.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya atas pelaku yang dikenakan Pasal 111 (2), Pasal 114 ayat (2), Pasal 132 (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 (enam) tahun penjara dan maksimal dua puluh tahun penjara.
#HUMASPOLRESMETROJAKARTABARAT


Posting Komentar